Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-L) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2009 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN BERITA ACARA REKONSILIASI SISA DANA PNPM MANDIRI TA 2009 (DALAM RIBUAN RUPIAH) Nomor SP : aaaa.b/ccc-dd.e/-/gggg (1) Kode dan Nama Satker : (999999) XXXXXXXXXXXXXXX (2) BELANJA BANTUAN SOSIAL No. Kode Uraian Kegiatan, Sub Kegiatan, PAGU REALISAS I SISA Keterangan Kelompok Akun 1 2 3 5 6 7 12 XX (3) (4) XXXX.XX.XXXX YYYYYYYYYYYYYY (7) 999,999 999,999 999,999 (5) XXXX.XXXX YYYYYYYYYYYYYY (8) 999,999 999,999 999,999 XX XXXXXXX (6) XXXX YYYYYYYYYYYYYYY (9) 999,999 999,999 999,999 JUMLAH 999,999 999,999 999,999 ….……………………….. 2010 (10) KEPALA KPPN …………….. KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA ………… XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (11) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (13) NIP. YYYYYYYYYYYYYYYY (12) NIP. YYYYYYYYYYYYYYY (14) LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.05/2010 TENTANG PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-L) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2009 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2010 CARA PENGISIAN DAFTAR RINCIAN DIPA-LUNCURAN TAHUN ANGGARAN 2009 Daftar Rincian DIPA-L Tahun Anggaran 2009 berisi informasi untuk masing- masing Satuan Kerja baik sasaran yang hendak dicapai maupun alokasi dana pada masing-masing jenis belanja dan akun dengan cara pengisian sebagai berikut: (1) Diisi dengan Nomor SP DIPA (2) Diisi dengan Kode Satker dan uraian Satker (3) Diisi dengan Nomor Urut (4) Diisi dengan Kode Fungsi, Sub Fungsi, Program dan Kegiatan (5) Diisi dengan Kode Kegiatan dan Sub Kegiatan (6) Diisi dengan Kode Kelompok Akun (7) Diisi dengan Uraian Kegiatan (8) Diisi dengan Uraian Sub Kegiatan (9) Diisi dengan Uraian Kelompok Akun (10) Diisi dengan Kewenangan/Volume / Satuan (11) Diisi dengan Kode Lokasi dan Kode KPPN (12) Diisi dengan Sumber Dana / Cara Penarikan dan Register PHLN (13) Diisi dengan Pagu per Jenis Belanja dalam Ribuan Rupiah (14) Diisi dengan Total Pagu per Jenis Belanja (15) Diisi dengan Tempat dan Tanggal penetapan konsep DIPA-L (16) Diisi dengan Nama Pejabat Penanda Tangan DIPA-L (Kepala Satker/KPA) (17) Diisi dengan NIP Pejabat Penanda Tangan DIPA-L (Kepala Satker/KPA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI CARA PENGISIAN SURAT PENGESAHAN DIPA-LUNCURAN TAHUN ANGGARAN 2009 Halaman ini berisi informasi mengenai hal-hal yang disahkan dari DIPA-L Tahun Anggaran 2009. Cara pengisian DIPA-L Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut: (1) Diisi dengan Tahun Anggaran (2) Diisi dengan Nomor SP DIPA-L dengan ketentuan sebagai berikut : aaaa L ccc-dd e fff gggg Nomor SP DIPA-L Kode yang menunjukkan DIPA-Luncuran Kode Kementerian/Lembaga-Kode Unit Organisasi Kode kewenangan (1=KP;2=KD;3=DK;4=TP) Kode Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran (3) Diisi dengan Kode Kementerian/Lembaga diikuti dengan uraian nama Kementerian/Lembaga (4) Diisi dengan kode unit organisasi diikuti dengan uraian unit organisasi (5) Diisi dengan kode lokasi propinsi diikuti dengan uraian propinsi (6) Diisi dengan kode/nama satker diikuti dengan uraian satker (7) Diisi dengan jumlah pagu dengan angka (8) Diisi dengan jumlah pagu dengan huruf (9) Diisi dengan kode fungsi diikuti dengan uraian fungsi (10) Diisi dengan kode fungsi, sub fungsi diikuti dengan uraian sub fungsi (11) Diisi dengan kode fungsi, sub fungsi, program diikuti dengan uraian program (12) Diisi dengan kode fungsi, sub fungsi, program, kegiatan diikuti dengan uraian kegiatan (13) Diisi dengan jumlah Pagu untuk fungsi, sub fungsi, program dan kegiatan (14) Diisi dengan jumlah Pagu Rupiah Murni (RM) (15) Diisi dengan jumlah Pagu PNBP (tidak perlu diisi) (16) Diisi dengan jumlah Pagu hibah luar negeri (17) Diisi dengan jumlah Pagu pinjaman luar negeri (18) Diisi dengan jumlah Pagu hibah dalam negeri (19) Diisi dengan jumlah Pagu pinjaman dalam negeri (20) Diisi dengan nama KPPN (21) Diisi dengan kode KPPN (22) Diisi dengan jumlah uang untuk KPPN terkait (23) Diisi dengan Tempat dan Tanggal penetapan SP DIPA-L (24) Diisi dengan nama penanda tangan SP DIPA-L (25) Diisi dengan NIP penanda tangan SP DIPA-L MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI CARA PENGISIAN LAMPIRAN BERITA ACARA REKONSILIASI SISA DANA PNPM MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2009 Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009 berisi informasi mengenai pagu, realisasi dan sisa dana kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009. Cara pengisian Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut: (1) Diisi dengan Nomor SP DIPA (2) Diisi dengan Kode Satker dan uraian Satker (3) Diisi dengan Nomor Urut (4) Diisi dengan Kode Fungsi, Sub Fungsi, Program dan Kegiatan (5) Diisi dengan Kode Kegiatan dan Sub Kegiatan (6) Diisi dengan Kode BKPK / Kelompok Akun (7) Diisi dengan Uraian Kegiatan (8) Diisi dengan Uraian Sub Kegiatan (9) Diisi dengan Uraian Kelompok Akun (10) Diisi dengan Tempat dan Tanggal penetapan Berita Acara Rekonsiliasi (11) Diisi dengan Nama Kepala KPPN (12) Diisi dengan NIP Kepala KPPN (13) Diisi dengan Nama Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA) (14) Diisi dengan NIP Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id