Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-L) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2009 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja melakukan rekonsiliasi sisa dana Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang belum dicairkan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sesuai dengan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang dituangkan dalam Berita Acara dan dilengkapi dengan lampiran yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Kepala KPPN menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada tanggal 13 Januari 2010 sebagai bahan penelaahan DIPA-L.
(3) Satuan Kerja berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyusun Konsep DIPA-L dan menyampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada tanggal 15 Januari
2010. (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama Satuan Kerja terkait melakukan penelaahan DIPA-L dan Konsep DIPA-L menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) DIPA-L ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Sekretaris Daerah terkait dan Surat Pengesahan DIPA-L ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6) Penyelesaian DIPA-L oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta instansi terkait paling lambat pada tanggal 22 Januari 2010 dan telah diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada tanggal 29 Januari 2010.
(7) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan DIPA-L yang telah disahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN-P Tahun Anggaran 2010 paling lambat pada tanggal 5 Februari 2010.
Koreksi Anda
