(1) Piutang denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9A ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan piutang yang tertunggak dengan persentase denda dan hari denda.
(2) Hari denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah hari dari tanggal jatuh tempo terakhir pinjaman pada periode pelaporan sampai dengan tanggal pelaporan.
(3) Piutang denda disajikan dalam neraca sebesar akrual denda untuk periode berjalan yang terutang sampai dengan tanggal pelaporan tahun berjalan.
(4) Piutang denda disajikan dalam neraca setelah disesuaikan dengan jumlah penyisihan piutang denda tidak tertagih.
6. Ketentuan Bab III huruf A Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
A.
Bagan Akun Standar Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran serta
pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat.
Pembentukan Bagan Akun Standar ini bertujuan untuk:
1. Memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama;
2. Meningkatkan kualitas informasi keuangan; dan
3. Memudahkan pengawasan keuangan.
Akun (perkiraan) yang terkait dengan transaksi piutang penerusan pinjaman antara lain:
Akun Aset 1 Aset 11 Aset Lancar 115 Piutang 1155 Piutang Penerusan Pinjaman 11551 Piutang Penerusan Pinjaman 115511 Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman 115512 Bagian Lancar RDI 115513 Potensi Tunggakan Yang Dapat Ditagih 115514 Bagian lancar Piutang biaya komitmen Penerusan pinjaman 11552 Piutang Lainnya Penerusan Pinjaman 115522 Piutang Bunga Penerusan Pinjaman 115523 Piutang Denda Penerusan Pinjaman 116 Penyisihan Piutang Tak Tertagih 1162 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih – Piutang Bukan Pajak 11623 Penyisihan Piutang Tak Tertagih – Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman
116231 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman 116232 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Bagian Lancar RDI 116233 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Potensi Tunggakan Yang Dapat Ditagih 11625 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Piutang Lainnya Penerusan Pinjaman 116252 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Piutang Bunga Penerusan Pinjaman 116253 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Piutang Denda Penerusan Pinjaman 15 Piutang Jangka Panjang 153 Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman 1531 Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman 15311 Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman 153111 Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman 153112 Aset Lainnya RDI 156 Penyisihan Piutang Jangka Panjang 1565 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih – Penerusan Pinjaman 15651 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih – Penerusan Pinjaman 156511 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Penerusan Pinjaman 156512 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih – RDI
Akun Ekuitas Dana
Ekuitas Dana 31 Ekuitas Dana Lancar 311 Ekuitas Dana Lancar 3113 Cadangan Piutang 31131 Cadangan Piutang 311311 Cadangan Piutang 3117 Keuntungan/Kerugian Yang Belum Terealisasi 31171 Selisih Kurs 311713 Selisih Kurs Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman 32 Ekuitas Dana Investasi 321 Ekuitas Dana Investasi 3215 Keuntungan/Kerugian Yang Belum Terealisasi Jangka Panjang 32151 Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang 321512 Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang Penerusan Pinjaman
7. Ketentuan Bab III huruf B angka 11 Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
11. Pencatatan selisih kurs valuta asing Jurnal SAI pada UAKPA SA-PPP (Direktorat Sistem Manajemen Investasi)
1. Jurnal untuk mencatat kenaikan saldo piutang dan ekuitas dana yang disebabkan oleh perubahan selisih kurs berdasarkan atas kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal pelaporan.
a. Kenaikan Bagian Lancar Piutang dan Ekuitas Dana Lancar
Uraian Debet Kredit Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman Bagian Lancar RDI xxxxx
xxxxx
Selisih Kurs Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman
xxxxx
b. Kenaikan Piutang Jangka Panjang dan Ekuitas Dana Investasi Uraian Debet Kredit Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman Aset Lainnya RDI xxxxx
xxxxx
Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang Penerusan Pinjaman
xxxxx
2. Jurnal untuk mencatat penurunan saldo piutang dan ekuitas dana yang disebabkan adanya selisih kurs berdasarkan atas kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal pelaporan.
a. Penurunan Bagian Lancar Piutang dan Ekuitas Dana Lancar Uraian Debet Kredi t Selisih Kurs Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman xxxxx
Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman Bagian Lancar RDI
xxxxx
xxxxx
b. Penurunan Piutang Jangka Panjang dan Ekuitas Dana Investasi
Uraian Debet Kredi t Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang Penerusan Pinjaman xxxxx
Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman Aset Lainnya RDI
xxxxx
xxxxx
8. Ketentuan Bab III huruf B Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 14 dan 15, sehingga angka 14 dan angka 15 berbunyi sebagai berikut:
14. Jurnal untuk Mencatat Piutang Bunga Penerusan Pinjaman Uraian Debet Kredit Piutang Bunga Penerusan Pinjaman xxxxx
Cadangan Piutang
xxxxx Jurnal untuk Mencatat Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Uraian Debet Kredit Cadangan Piutang xxxxx
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Piutang Bunga Penerusan Pinjaman
xxxxx
15. Jurnal untuk Mencatat Piutang Denda Penerusan Pinjaman Uraian Debet Kredit Piutang Denda Penerusan Pinjaman xxxxx
Cadangan Piutang
xxxxx Jurnal untuk Mencatat Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Uraian Debet Kredit Cadangan Piutang xxxxx
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Piutang Denda Penerusan Pinjaman
xxxxx
9. Ketentuan Bab III huruf H Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
H. NERACA
Aset xxx.xxx Kewajiban dan Ekuitas Dana xxx.xxx Aset Lancar xxx.xxx Kewajiban xxx.xxx Kas xxx.xxx Kewajiban Jangka Pendek xxx.xxx - Kas dan Setara Kas xxx.xxx - Utang Jangka Pendek Lainnya xxx.xxx Piutang xxx.xxx Kewajiban Jangka Panjang xxx.xxx - Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman xxx.xxx - Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Lainnya xxx.xxx - Bagian Lancar RDI xxx.xxx Ekuitas Dana xxx.xxx - Piutang Bunga xxx.xxx Ekuitas Dana Lancar xxx.xxx - Piutang Denda xxx.xxx - Dana Lancar Lainnya xxx.xxx - Piutang Lainnya xxx.xxx - Cadangan Piutang xxx.xxx - (Penyisihan Piutang Tidak Tertagih) xxx.xxx - Selisih Kurs Bagian Lancar Piutang xxx.xxx
Penerusan Pinjaman Investasi Jangka Panjang xxx.xxx Ekuitas Dana Investasi xxx.xxx - Investasi Non Permanen xxx.xxx - Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang xxx.xxx - (Penyisihan Piutang Tak Tertagih) xxx.xxx - Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya xxx.xxx Aset Lainnya xxx.xxx - Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang Penerusan Pinjaman xxx.xxx - Piutang Penerusan Pinjaman xxx.xxx - Piutang Jangka Panjang xxx.xxx
- Aset Lainnya RDI xxx.xxx
- (Penyisihan Piutang Tak Tertagih) xxx.xxx
10. Menghapus ketentuan Bab IV huruf A angka 1 Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010.