Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/PMK.05/2010 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) Piutang penerusan pinjaman dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi penarikan penerusan pinjaman.
(2) Piutang penerusan Pinjaman dibukukan sebagai berikut:
a. penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar transaksi dalam mata uang asing yang sama dibukukan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal transaksi;
b. penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar transaksi dalam rupiah dibukukan dengan kurs transaksi dari Bank INDONESIA pada tanggal transaksi;
c. penarikan dalam mata uang asing yang sesuai dengan komitmennya dalam mata uang asing yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umum Negara dibukukan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal transaksi;
d. penarikan dalam mata uang asing yang tidak sesuai dengan komitmennya yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umum Negara dibukukan dengan kurs transaksi dari Bank INDONESIA pada tanggal transaksi.
(3) Penyajian piutang penerusan pinjaman dalam neraca menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal pelaporan.
(4) Selisih penjabaran pos piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing antara tanggal transaksi penarikan terakhir dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
