Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9B

PERMEN Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/PMK.05/2010 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan outstanding pinjaman dengan persentase tingkat bunga dan hari bunga. (2) Hari bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah hari dari tanggal jatuh tempo terakhir pinjaman pada periode pelaporan sampai dengan tanggal pelaporan. (3) Piutang bunga disajikan dalam neraca sebesar akrual bunga untuk periode berjalan yang terutang sampai dengan tanggal pelaporan tahun berjalan. (4) Piutang bunga disajikan dalam neraca setelah disesuaikan dengan jumlah penyisihan piutang bunga tidak tertagih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9B — PERMEN Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id