Koreksi Pasal 9A
PERMEN Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/PMK.05/2010 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) Penerusan pinjaman dapat menimbulkan konsekuensi pembayaran bunga dan denda sebagaimana diatur dalam NPPP.
(2) Dalam hal bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayar pada akhir tahun berjalan, maka diakui sebagai piutang bunga atau piutang denda.
Koreksi Anda
