Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/PMK.05/2010 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
SA-PPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk transaksi penerusan pinjaman dengan ketentuan:
a. untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2008, masih dapat menggunakan Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD);
b. untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani setelah 31 Desember 2008 menggunakan Rekening Kas Umum Negara (RKUN);
c. transaksi penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b mencakup transaksi pemberian pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda atau pihak lain.
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
