Koreksi Pasal 8A
PERMEN Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/PMK.05/2010 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan selisih kurs dilakukan dengan cara mengalikan outstanding pinjaman dengan selisih antara kurs pelaporan dan kurs penarikan.
(2) Kurs Penarikan dihitung dengan cara:
a. Penarikan terakhir transaksi lebih dari tahun 2004 menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal terakhir penarikan;
b. Penarikan sebelum tahun 2004 menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA per tanggal 31 Desember 2004.
5. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 9A, 9B, dan Pasal 9C, sehingga Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
