Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/PMK.05/2010 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan selisih kurs dilakukan dengan cara mengalikan outstanding pinjaman dengan selisih antara kurs pelaporan dan kurs penarikan. (2) Kurs Penarikan dihitung dengan cara: a. Penarikan terakhir transaksi lebih dari tahun 2004 menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal terakhir penarikan; b. Penarikan sebelum tahun 2004 menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA per tanggal 31 Desember 2004. 5. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 9A, 9B, dan Pasal 9C, sehingga Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8A — PERMEN Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id