(1) Bonus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dapat diberikan setiap tahun kepada Rumah Sakit eks-Perjan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(2) Usulan besaran persentase Bonus yang dapat diajukan kepada Menteri Keuangan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) secara berjenjang dari besaran surplus tahun anggaran yang dijadikan dasar perhitungan Bonus.
(3) Dasar perhitungan usulan besaran persentase Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk surplus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(4) Besaran persentase Bonus secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. untuk surplus sebesar sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) besaran persentase Bonus adalah 5% (lima persen);
b. untuk surplus sebesar lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) besaran persentase Bonus adalah 2% (dua persen);
c. untuk surplus sebesar lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) besaran persentase Bonus adalah 1% (satu persen);
d. untuk surplus sebesar lebih dari Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) besaran persentase Bonus adalah 0,5% (nol koma lima persen);
e. untuk surplus sebesar lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) besaran persentase Bonus adalah 0,25% (nol koma dua lima persen);
f. untuk surplus sebesar lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) besaran persentase Bonus adalah 0,1% (nol koma satu persen); dan
g. untuk surplus sebesar lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) besaran persentase Bonus adalah 0,05% (nol koma nol lima persen).
(5) Contoh penghitungan besaran persentase Bonus secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Bonus yang diterima oleh masing-masing Pejabat Pengelola BLU, Pegawai BLU, Dewan Pengawas BLU, dan Sekretaris Dewan Pengawas BLU paling tinggi sebesar 2 (dua) kali gaji/honorarium dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.
(7) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Pejabat Pengelola BLU dan Pegawai BLU.
(8) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Dewan Pengawas BLU dan Sekretaris Dewan Pengawas BLU.
(9) Tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tambahan pendapatan di luar gaji yang diterima oleh Pejabat Pengelola BLU dan Pegawai BLU yang dapat berupa tunjangan tambahan penghasilan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan kesehatan.
(10) Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila BLU memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. indikator kinerja tahunan minimal dikategorikan “SEHAT” dengan penggolongan “AA” sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
b. opini audit terhadap Laporan Keuangan tahun dasar perhitungan Bonus dan 1 (satu) tahun sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh pemeriksa ekstern; dan
c. terdapat surplus di luar pendapatan dan belanja APBN pada tahun dasar perhitungan bonus yang memungkinkan untuk dibagikan dengan mempertimbangkan kewajaran.