Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BONUS ATAS PRESTASI BAGI RUMAH SAKIT EKS-PERJAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan atas usulan Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BLU melakukan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun dilaksanakan pembayaran untuk mengalokasikan pembayaran Bonus.
Koreksi Anda
