Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BONUS ATAS PRESTASI BAGI RUMAH SAKIT EKS-PERJAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan atas usulan Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BLU melakukan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun dilaksanakan pembayaran untuk mengalokasikan pembayaran Bonus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id