Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BONUS ATAS PRESTASI BAGI RUMAH SAKIT EKS-PERJAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yang sudah memiliki Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.05/2008 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pada Departemen Kesehatan, dapat diberikan Bonus terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Bagi Rumah Sakit eks-Perjan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pemberian Bonus dapat dilakukan sepanjang BLU yang bersangkutan telah memiliki Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
Koreksi Anda