Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BONUS ATAS PRESTASI BAGI RUMAH SAKIT EKS-PERJAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan BLU, setelah mendapat rekomendasi/saran dari Dewan Pengawas, mengajukan besaran Bonus untuk Rumah Sakit eks-Perjan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum kepada Menteri Kesehatan.
(2) Menteri Kesehatan menyampaikan usulan Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Usulan Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah total Bonus yang akan dibayarkan.
(4) Usulan Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan data pendukung, antara lain:
a. Dasar perhitungan besaran Bonus yang akan dibagikan;
b. Laporan Keuangan yang sudah diaudit (audited) lengkap untuk tahun dasar perhitungan bonus dan 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
c. Ketetapan tentang indikator kinerja tahunan.
(5) Pengajuan usulan Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) tahun setelah tahun dasar perhitungan Bonus.
Koreksi Anda
