Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BONUS ATAS PRESTASI BAGI RUMAH SAKIT EKS-PERJAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bonus dapat diberikan kepada Rumah Sakit eks-Perjan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja operasional BLU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Rumah Sakit eks-Perjan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) yang beralih menjadi instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (3) Rumah Sakit eks-Perjan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 13 (tiga belas) rumah sakit, sebagai berikut: a. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta; b. RSUP Fatmawati, Jakarta; c. RSUP Persahabatan, Jakarta; d. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta; e. RSAB Harapan Kita, Jakarta; f. RS Kanker Dharmais, Jakarta; g. RSUP Dr. Hasan Sadikin, Bandung; h. RSUP Dr. Kariadi, Semarang; i. RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta; j. RSUP Sanglah, Denpasar; k. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar; l. RSUP Dr. M. Djamil, Padang; dan m. RSUP Dr. Mohammad Hoesin, Palembang.
Koreksi Anda