Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BONUS ATAS PRESTASI BAGI RUMAH SAKIT EKS-PERJAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian besaran Bonus yang diberikan kepada masing-masing Pejabat Pengelola BLU, Pegawai BLU, Dewan Pengawas BLU, dan Sekretaris Dewan Pengawas BLU ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mempertimbangkan rekomendasi/saran Dewan Pengawas berdasarkan besaran bonus yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id