Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BONUS ATAS PRESTASI BAGI RUMAH SAKIT EKS-PERJAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Rincian besaran Bonus yang diberikan kepada masing-masing Pejabat Pengelola BLU, Pegawai BLU, Dewan Pengawas BLU, dan Sekretaris Dewan Pengawas BLU ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mempertimbangkan rekomendasi/saran Dewan Pengawas berdasarkan besaran bonus yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
