(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual yang dilaksanakan di kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, honor panitia instansi pengguna, dan perlengkapan perkuliahan.
(3) Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual yang dilaksanakan di luar kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, honor panitia instansi pengguna, perlengkapan perkuliahan, serta sarana dan prasarana perkuliahan.
(4) Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibebankan kepada instansi pengguna jasa.
(5) Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna tidak termasuk biaya-biaya yang akan dikeluarkan oleh instansi pengguna untuk melaksanakan kegiatan Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna dimaksud.