Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN UMUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
