Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN UMUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi. (3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa. (4) Tarif Jasa Layanan Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Keuangan yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain berdasarkan kebutuhan pengguna jasa, ditetapkan berdasarkan kontrak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id