Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN UMUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
A. PENDIDIKAN PROGRAM DIPLOMA KEUANGAN REGULER
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp.) Keterangan
1. Ujian Saringan Masuk STAN:
a. Program Diploma I dan III per pendaftar
150.000 berlaku sejak Ujian Saringan Masuk Tahun Akademik 2010/2011.
b. Program Diploma III Khusus per pendaftar 0 -
c. Program Diploma IV per pendaftar 0 -
B. PENDIDIKAN PROGRAM DIPLOMA KEUANGAN NON-REGULER
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp.) Keterangan I Untuk Pendidikan yang Dilaksanakan di Kampus STAN:
1 Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual:
a. Dana Penunjang Pendidikan per mahasiswa
7.000.000 dibayarkan satu kali selama pendidikan.
b. Dana Operasional Pendidikan per mahasiswa per semester
9.100.000 satu semester maksimal 20 SKS
c. Dana Tambahan Satuan Kredit Semester (SKS) per mahasiswa per SKS
450.000 - 2 Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna:
a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan per mahasiswa per semester
2.500.000 -
b. Dana Penunjang Pendidikan per mahasiswa
5.000.000 dibayarkan satu kali selama pendidikan
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 208/PMK.05/2010 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
II Untuk Pendidikan yang Dilaksanakan di Luar Kampus STAN:
1 Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual:
a. Dana Penunjang Pendidikan per mahasiswa
2.000.000 dibayarkan satu kali selama pendidikan.
b. Dana Operasional Pendidikan per mahasiswa per semester
9.100.000 satu semester maksimal 20 SKS
c. Dana Tambahan SKS per mahasiswa per SKS
450.000 - 2 Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna:
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan per mahasiswa per semester
2.500.000 -
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
C. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AKUNTANSI DAN KEUANGAN
No Jenis Pendidikan dan Pelatihan Satuan Tarif (Rp.) Keterangan I Untuk Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan di Kampus STAN:
1 Akuntansi per orang
2.000.000 - peserta minimal 20 orang - durasi 3 hari atau 24 jamlat 2 Akuntansi Terapan
per orang
2.400.000 - peserta minimal 30 orang - durasi 15 hari atau 78 jamlat - setiap sabtu 3 Perpajakan
per orang
2.200.000 - peserta minimal 20 orang - durasi 3 hari atau 24 jamlat 4 Perpajakan Terapan (Brevet A/B)
per orang
2.500.000 - peserta minimal 30 orang - durasi 21 hari atau 108 jamlat - setiap sabtu 5 Keuangan
per orang
2.200.000 - peserta minimal 20 orang - durasi 3 hari atau 24 jamlat 6 Auditing
per orang
2.200.000 - peserta minimal 20 orang - durasi 3 hari atau 24 jamlat 7 Manajemen
per orang
2.300.000 - peserta minimal 20 orang - durasi 3 hari atau 24 jamlat 8 Komputer / Sistem Informasi
per orang
2.700.000 - peserta minimal 20 orang - durasi 3 hari atau 24 jamlat II Untuk Pendidikan dan Pelatihan yang Dilaksanakan di Luar Kampus STAN:
1 Akuntansi per orang
3.000.000 - peserta minimal 15 orang - durasi 3 hari atau 24 jamlat 2 Akuntansi Terapan
per orang
3.600.000 - peserta minimal 25 orang - durasi 15 hari atau 78 jamlat - setiap sabtu LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 208/PMK.05/2010 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
No Jenis Pendidikan dan Pelatihan Satuan Tarif (Rp.) Keterangan 3 Perpajakan
per orang
3.300.000 - peserta minimal 15 orang - durasi 3 hari atau 24 jamlat 4 Perpajakan Terapan (Brevet A/B)
per orang
2.900.000 - peserta minimal 25 orang - durasi 21 hari atau 108 jamlat - setiap sabtu 5 Keuangan
per orang
3.300.000 - peserta minimal 15 orang - durasi 3 hari atau 24 jamlat 6 Auditing
per orang
3.300.000 - peserta minimal 15 orang - durasi 3 hari atau 24 jamlat 7 Manajemen
per orang
3.400.000 - peserta minimal 15 orang - durasi 3 hari atau 24 jamlat 8 Komputer / Sistem Informasi
per orang
3.900.000 - peserta minimal 15 orang - durasi 3 hari atau 24 jamlat
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Koreksi Anda
