Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN UMUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Reguler dan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler;
b. Jasa Layanan Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Keuangan; dan
c. Jasa Layanan Konsultansi dan Penelitian.
Koreksi Anda
