Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN UMUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual yang dilaksanakan di kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, honor panitia instansi pengguna, dan perlengkapan perkuliahan. (3) Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual yang dilaksanakan di luar kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, honor panitia instansi pengguna, perlengkapan perkuliahan, serta sarana dan prasarana perkuliahan. (4) Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibebankan kepada instansi pengguna jasa. (5) Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna tidak termasuk biaya-biaya yang akan dikeluarkan oleh instansi pengguna untuk melaksanakan kegiatan Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna dimaksud.
Koreksi Anda