Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 509/PMK.06/2002 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN
PERMEN Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bentuk dan susunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
Pasal 11
Pasal 12A
(1) Pendiri Dana Pensiun wajib melunasi sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
Pasal 13
(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan wajib memuat laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b selain catatan atas laporan keuangan, dalam surat kabar yang memiliki peredaran nasional paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan.
(2) Bukti pemuatan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Pasal II
1. Piutang negara yang timbul dari pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam
huruf a disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah periode semesteran berakhir.
(3) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, wajib disampaikan paling lama 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Dana Pensiun.
(4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(5) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
3. Ketentuan
huruf b terlambat dilakukan, Pendiri Dana Pensiun dikenakan
sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam
sampai dengan tanggal penyampaian laporan keuangan.
(2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan keuangan adalah:
a. tanggal penerimaan laporan keuangan, apabila laporan keuangan diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; atau
b. tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(3) Dihapus.
(3a) Surat pengenaan sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayarkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sebagaimana disebutkan dalam surat pengenaan sanksinya.
(5) Fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang merupakan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
c.q. Kepala Bagian Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Biro Dana Pensiun, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah denda dibayarkan ke Kas Negara.
4. Di antara
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan sanksi administratif berupa denda tersebut ditetapkan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanksi administratif berupa denda tersebut tidak dilunasi, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
MENETAPKAN surat teguran pertama kepada Pendiri Dana Pensiun untuk segera melunasi sanksi administratif berupa denda beserta bunga sebesar 2% (dua perseratus) per bulan, paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat teguran pertama sanksi administratif berupa denda beserta bunganya tidak dilunasi, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan MENETAPKAN surat teguran kedua kepada Pendiri Dana Pensiun dalam jangka waktu pelunasan paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran kedua tersebut.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat teguran kedua sanksi administratif berupa denda beserta bunganya tidak dilunasi, sanksi administratif berupa denda beserta bunganya dikategorikan sebagai piutang macet.
(5) Piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak sanksi administratif berupa denda dikategorikan sebagai piutang macet.
5. Ketentuan ayat (2)