Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 509/PMK.06/2002 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
