Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 509/PMK.06/2002 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b terlambat dilakukan, Pendiri Dana Pensiun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sampai dengan tanggal penyampaian laporan keuangan. (2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan keuangan adalah: a. tanggal penerimaan laporan keuangan, apabila laporan keuangan diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; atau b. tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan. (3) Dihapus. (3a) Surat pengenaan sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (4) Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayarkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sebagaimana disebutkan dalam surat pengenaan sanksinya. (5) Fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang merupakan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan c.q. Kepala Bagian Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Biro Dana Pensiun, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah denda dibayarkan ke Kas Negara. 4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda