Koreksi Pasal 12A
PERMEN Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 509/PMK.06/2002 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Pendiri Dana Pensiun wajib melunasi sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan sanksi administratif berupa denda tersebut ditetapkan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanksi administratif berupa denda tersebut tidak dilunasi, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
MENETAPKAN surat teguran pertama kepada Pendiri Dana Pensiun untuk segera melunasi sanksi administratif berupa denda beserta bunga sebesar 2% (dua perseratus) per bulan, paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat teguran pertama sanksi administratif berupa denda beserta bunganya tidak dilunasi, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan MENETAPKAN surat teguran kedua kepada Pendiri Dana Pensiun dalam jangka waktu pelunasan paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran kedua tersebut.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat teguran kedua sanksi administratif berupa denda beserta bunganya tidak dilunasi, sanksi administratif berupa denda beserta bunganya dikategorikan sebagai piutang macet.
(5) Piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak sanksi administratif berupa denda dikategorikan sebagai piutang macet.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
