Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 509/PMK.06/2002 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
Bentuk dan susunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
