Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 509/PMK.06/2002 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (2) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah periode semesteran berakhir. (3) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, wajib disampaikan paling lama 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Dana Pensiun. (4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan. (5) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, ayat (3) dihapus, serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda