Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan .
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan .
3. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UNDANG-UNDANG KUP.