Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARTATAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal9tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukkan: a. tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak; b. Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak lengkap; c. penulisan dan penghitungan pajak tidak benar; d. kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkansistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak benar; e. pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak benar; atau f. Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur www.djpp.kemenkumham.go.id Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayartersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP.
Koreksi Anda