Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARTATAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
a. kelengkapan Surat Pemberitahuan danlampiran- lampirannya;
b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c. kebenaran kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
d. kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda
