Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARTATAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas: a. kelengkapan Surat Pemberitahuan danlampiran- lampirannya; b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; c. kebenaran kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak; dan d. kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda