Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARTATAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG PPN, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diprosesberdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG PPN.
(2) Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP.
Koreksi Anda
