Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARTATAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP, permohonan dimaksud diprosesdengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D UNDANG-UNDANG KUP.
(2) Atas penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak.
Koreksi Anda
