Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARTATAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP, permohonan dimaksud diprosesdengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D UNDANG-UNDANG KUP. (2) Atas penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id