Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARTATAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP.
(2) Atas penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak.
Koreksi Anda
