Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk perubahannya.
2. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
3. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Lembaga adalah organisasi non-kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
5. Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat BA- K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja Pemerintah Pusat, yang pagu anggarannya dialokasikan pada Kementerian /Lembaga.
6. BA BUN Pengelola Belanja Lainnya/BA 999.08, yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah unit organisasi pada Bagian Anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, subsidi, dan hibah, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
8. Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian /Lembaga.
9. Satuan Anggaran BA 999.08, yang selanjutnya disingkat SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA-K/L.