Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BA BUN PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
