Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BA BUN PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
