Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BA BUN PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja yang telah dilakukan pergeseran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat direvisi dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada kegiatan yang sama.
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
