Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BA BUN PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini juga digunakan sebagai pedoman tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA- K/L untuk Tahun Anggaran 2011, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
