Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BA BUN PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Tata cara pelaporan keuangan dan penetapan Kode Akun atas Anggaran Belanja pada BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran ke BA-K/L, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
