(1) Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:
Universitas INDONESIA
a. bungapinjaman;
b. diskontodan premium yang terkait dengan pinjaman;
c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
f. selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(3) Besarnya biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008.
(5) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
(6) Penghitungan perbandingan utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian idakter pisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
Universitas INDONESIA
CONTOH PENGHITUNGAN PERBANDINGAN UTANG DAN MODAL SERTA BIAYA PINJAMAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK
Contoh 1:
PT XXX merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur.
Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi yang disampaikan oleh PT XXX, diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. Liabilitas (dalam juta Rupiah):
Liabilitas Posisi per 31 Desember Tahun 2016 Tahun 2015
a. Utang Dagang § Interest Bearing § Non-Interest Bearing
810.000
700.000
800.000
600.000
b. Pinjaman Tanpa Bunga dari XXX Ltd (Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa)
50.000
50.000
c. Utang Jangka Pendek § Utang kepada PT ABC (Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa)
725.000
800.000
d. Utang Jangka Panjang:
§ Utang kepada PT JKL § Utang kepada WWW Co. Ltd.
660.000
1.970.000
900.000
2.500.000
2. Ekuitas (dalam juta Rupiah):
Ekuitas Posisi per 31 Desember Tahun 2016 Tahun 2015
a. Modal Saham
150.000
150.000
b. Agio Saham
110.000
110.000
c. Laba Ditahan
475.000
425.000
3. Penghasilan bruto sebesar Rp20.000.000.000.000,00.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 169/PMK.010/2015 TENTANG PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
Universitas INDONESIA
4. Biaya pinjaman (biaya bunga dan biaya terkait lainnya) sebesar Rp228.000.000.000,00 terdiri dari:
a. biaya pinjaman kepada PT. ABC sebesar Rp96.000.000.000,00;
b. biaya pinjaman kepada PT. JKL sebesar Rp20.660.000.000,00;
c. biaya pinjaman kepada WWW Co. Ltd sebesar Rp100.575.000.000,00 dan
d. biaya pinjaman atas Utang Dagang (Interest Bearing) sebesar Rp10.765.000.000,00.
Penghitungan perbandingan utang dan modal (Debt to Equity Ratio/DER) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
Penghitungan saldo rata-rata utang:
Saldo rata-rata utang dihitung berdasarkan rata-rata saldo utang tiap akhir bulan selama tahun pajak 2016 sebagai berikut:
Bulan Saldo Akhir Bulan (dalam Juta Rupiah) Utang ke PT. ABC Utang ke PT. JKL Utang ke WWW Co Ltd Utang Dagang (Interest Bearing) Jumlah Januari
800.000
900.000
2.500.000
800.000
5.000.000 Februari
750.000
900.000
2.500.000
790.000
4.940.000 Maret
750.000
900.000
2.500.000
750.000
4.900.000 April
750.000
900.000
2.500.000
820.000
4.970.000 Mei
740.000
900.000
2.500.000
850.000
4.990.000 Juni
740.000
900.000
2.500.000
720.000
4.860.000 Juli
740.000
660.000
1.970.000
800.000
4.170.000 Agustus
740.000
660.000
1.970.000
810.000
4.180.000 September
725.000
660.000
1.970.000
845.000
4.200.000 Oktober
725.000
660.000
1.970.000
860.000
4.215.000 November
725.000
660.000
1.970.000
805.000
4.160.000 Desember
725.000
660.000
1.970.000
810.000
4.165.000 Rata-Rata
742.500
780.000
2.235.000
805.000
4.562.500 Jumlah saldo rata-rata utang PT. XXX tahun 2016 = Rp4.562.500.000.000,00 Penghitungan saldo rata-rata modal:
Saldo rata-rata modal dihitung berdasarkan rata-rata saldo modal tiap akhir bulan selama tahun pajak 2016 sebagai berikut:
Bulan Saldo Akhir Bulan (dalam juta Rupiah) Modal Saham Agio Saham Laba Ditahan Pinjaman Tanpa Bunga dari XXX Ltd Jumlah Januari
150.000
110.000
425.000
50.000
735.000 Februari
150.000
110.000
425.000
50.000
735.000 Maret
150.000
110.000
575.000
50.000
885.000 April
150.000
110.000
300.000
50.000
610.000 Universitas INDONESIA
Mei
150.000
110.000
300.000
70.000
630.000 Juni
150.000
110.000
600.000
70.000
930.000 Juli
150.000
110.000
400.000
70.000
730.000 Agustus
150.000
110.000
400.000
30.000
690.000 September
150.000
110.000
700.000
30.000
990.000 Oktober
150.000
110.000
400.000
30.000
690.000 November
150.000
110.000
400.000
50.000
710.000 Desember
150.000
110.000
475.000
50.000
785.000 Rata-Rata
150.000
110.000
450.000
50.000
760.000 Jumlah saldo rata-rata modal PT. XXX tahun 2016 = Rp760.000.000.000,00 Besar DER = Rp4.562.500.000.000,00 : Rp760.000.000.000,00
= 6 : 1 Penghitungan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
Besar DER paling tinggi yang diperkenankan = 4 : 1 Biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak = 4/6 x biaya pinjaman dari masing-masing utang, yaitu Rp152.000.000.000.000,00; dengan penghitungan sebagai berikut:
(Dalam Juta Rupiah) Jenis Utang Saldo Rata-Rata Utang Biaya Pinjaman Biaya Pinjaman yang dapat Diperhitungkan Utang kepada PT ABC
742.500
96.000
64.000 Utang kepada PT JKL
780.000
20.660
13.773 Utang kepada WWW Co. Ltd.
2.235.000
100.575
67.050 Utang Dagang (Interest Bearing)
805.000
10.765 7 . 177 Total
4.562.500
228.000
152.000 Mengingat bahwa utang kepada PT ABC merupakan utang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka biaya pinjaman terkait utang kepada PT.
ABC
sebesar Rp64.000.000.000,00 yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008.
Contoh 2:
Berdasarkan data dari contoh 1, apabila dalam komponen penghasilan bruto PT XXX tahun 2016 termasuk penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan final dan biaya pinjamannya merupakan biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, Universitas INDONESIA
maka pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung secara proporsional. Biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar:
(Rp15.000.000.000.000/Rp20.000.000.000.000)x Rp152.000.000.000.000 = Rp114.000.000.000
Contoh 3:
Berdasarkan data dari contoh 1, dana yang diperoleh dari utang kepada PT ABC digunakan untuk membeli saham di PT ZZZ dengan kepemilikan 60% dan dividen yang diterima dari PT ZZZ bukan merupakan objek pajak. Biaya pinjaman (biaya bunga dan biaya terkait lainnya) yang dibayarkan kepada PT ABC adalah Rp.96.000.000.000,00 Mengingat bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, biaya pinjaman (biaya bunga dan biaya terkait lainnya) atas utang yang digunakan untuk membeli saham tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, maka utang kepada PT. ABC tersebut harus terlebih dahulu dikeluarkan dari penghitungan DER.
Penghitungan kembali saldo rata-rata utang selain utang dari PT ABC:
Saldo rata-rata utang jangka panjang kepada PT JKL Saldo rata-rata utang jangka panjang kepada WWW Co. Ltd.
= = Rp 780.000.000.000
Rp 2.235.000.000.000 Saldo rata-rata utang dagang (Interest Bearing) = Rp 805.000.000.000 Jumlah saldo rata-rata utang PT XXX tahun 2016 = Rp 3.820.000.000.000 Jumlah saldo rata-rata modal PT XXX tahun 2016 = Rp 760.000.000.000 Besaran DER:
Rp3.820.000.000.000,00 : Rp760.000.000.000,00 = 5 : 1 Besar DER paling tinggi yang diperkenankan = 4 : 1
Besarnya biaya bunga dan biaya terkait lainnya atas utang selain utang kepada PT ABC :
Rp 228.000.000.000,00 – Rp 96.000.000.000,00 = Rp132.000.000.000,00 Penghitungan biaya bunga dan biaya terkait lainnya yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak: = 4/5 x biaya pinjaman dari masing- masing utang = Rp105.600.000.000,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
Universitas INDONESIA
(Dalam Juta Rupiah)
Jenis Utang Saldo Rata-Rata Utang Bunga dan Biaya Terkait Lainnya Bunga dan Biaya Terkait Lainnya yang Dapat Diperhitungkan Utang kepada PT JKL
780.000
20.660
16.528 Utang kepada WWW Co. Ltd.
2.235.000
100.575
80.460 Utang Dagang (Interest Bearing)
805.000
10.765
8.612 Total
3.820.000
132.000
105.600
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Universitas INDONESIA