Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 169-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya, yang: a. Terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan; dan Universitas INDONESIA b. Dalam kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal, Ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal dimaksud berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut. (2) Dalam hal Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya, yang: a. Terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan; dan b. Dalam kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mengatur atau tidak mencantumkan ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal, besarnya perbandingan utang dan modal bagi Wajib Pajak tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda