Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 169-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda