Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 169-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di INDONESIA yang modalnya terbagi atas saham-saham. (2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan: a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan. (3) Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga. (4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan: a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan. (5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Koreksi Anda