Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 169-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur Universitas INDONESIA
dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016.
Koreksi Anda
