Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 169-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur Universitas INDONESIA dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 169-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id