Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
2. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen
penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan progam serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
3. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
4. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
5. Kewajiban pelayanan publik (public service obligation) adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan.
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain pengguna APBN/APBD.
8. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar.
9. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik (public service obligation).
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku KPA.
a. KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
b. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
c. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
(2) bendahara pengeluaran, apabila diperlukan.
(3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa BUN.
(1) Dana untuk keperluan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada KPA.
(3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA mengajukan usulan penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan SP RKA-BUN.
(5) Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA menyusun dan menandatangani DIPA guna memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan dasar pelaksanaan pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
(1) Pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilaksanakan secara bulanan.
(2) Direksi Badan Usaha mengajukan tagihan pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi untuk bulan berkenaan kepada KPA.
(3)Jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang dicairkan setiap bulannya paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
(4) Selisih kekurangan atau kelebihan pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi akan diperhitungkan setelah dilakukan verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan setiap triwulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan tagihan dan verifikasi diatur oleh KPA.
Tata cara pengajuan SPP dan penerbitan SPM dalam rangka pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sisa anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat belum dapat dilakukannya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4), ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/ Public Service Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.
(3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/ Public Service Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada Badan Usaha.
(1) Badan Usaha menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada KPA.
(2) KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
(public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Perhubungan.
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Terhadap penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) angkutan pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
(3) Badan Usaha menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) angkutan pelayanan kelas ekonomi yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah melalui Menteri Perhubungan paling lambat 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan dalam hal Badan Usaha telah melakukan pemisahan pembukuan.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) angkutan pelayanan kelas ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi untuk Tahun Anggaran 2012 dibayarkan kepada PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sebagai Badan Usaha yang ditugaskan untuk penyelenggara pelayanan publik pada Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN