Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 143-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat belum dapat dilakukannya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/ Public Service Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA. (3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/ Public Service Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 143-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id