Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 143-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada KPA.
(2) KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
(public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
