Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 143-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
Koreksi Anda
