Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 143-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi untuk Tahun Anggaran 2012 dibayarkan kepada PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sebagai Badan Usaha yang ditugaskan untuk penyelenggara pelayanan publik pada Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
