Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 143-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan SPP dan penerbitan SPM dalam rangka pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 143-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id