(1) Tarif Dana Pengembangan Program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf r ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Penetapan tarif Dana Pengembangan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan mengacu pada aspek:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.
(3) Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan
Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kepada Menteri Keuangan.